Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku terhadap Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi, yang : a. digunakan sebagai komponen produk ekspor; b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan standar yang berbeda dengan SNI 0076:2008 dan SNI 0727:2008; atau c. memiliki grade diatas 2160 N/mm2 pada Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. (2) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan pemohon; b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);dan d. spesifikasi produk. (4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan dan bagi Perusahaan Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi ayat (1) huruf a permohonan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan komponen produk ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. (5) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (6) Kewenangan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri. (7) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda