Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA
No.12, 2008 DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN. Helm. Roda Dua. Standar. Nasional
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 40/M-IND/PER/6/2008 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3274);
2.
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
3.
UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3564);
4.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4661);
5.
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
6.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3330);
7.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4020);
8. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 77/P Tahun 2007;
9. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Republik INDONESIA Nomor 64 Tahun 2006;
10. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2007;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/ 3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/ 5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBER-LAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB.