Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib : a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda