Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI. (2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda