Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI.
(2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
