Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Pasal.id