Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
