Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001-2000 atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau disubkontrakan pada laboratorium uji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA. (3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau yang diakreditasi oleh badan akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Koreksi Anda