Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produsen Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG adalah perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG dengan minimal melakukan proses cor tekan (die casting), pemangkasan sirip (trimming), permesinan, pengecatan, perakitan, dan pengujian untuk seluruh hasil produksi.
2. Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG adalah alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG dengan tekanan keluaran maksimal 220 kPa pada saat pengatur tekanan keluar regulator dibuka maksimum.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG yang sesuai dengan SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG sesuai SNI Regulator Tekanan Tinggi Tabung Baja LPG.
6. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
7. Sertifikat/Laporan Hasil Uji (SHU/LHU) adalah sertifikat/laporan hasil pengujian atas contoh Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG menurut spesifikasi, metode uji yang sesuai SNI.
8. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi SMM.
10. Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) adalah kesepakatan yang dilakukan oleh KAN dengan Badan Akreditasi negara lain untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan aspek dalam hal hasil-hasil penilaian kesesuaian.
11. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
12. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian.
15. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian.
16. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
17. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
18. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.