Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda