Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menerbitkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG dengan mencantumkan informasi minimal tentang:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab perusahaan;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Koreksi Anda
