Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Regulator Tekanan Tinggi Untuk Tabung Baja LPG dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Surat Pendaftaran Permohonan SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri. (3) Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berdasarkan sertifikasi Tipe 5, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh: a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (5) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan: a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani www.djpp.kemenkumham.go.id Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Regulator Tekanan Tinggi Untuk Tabung Baja LPG belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (7) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda