Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan perusahaan pemohon tentang:
a. penerbitan SPPT-SNI;
b. perpanjangan SPPT-SNI;
c. penundaan pemberian SPPT-SNI, bila belum memenuhi persyaratan sertifikasi;
d. penolakan pemberian SPPT-SNI, bila tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; dan
e. pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk, bila LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk lagi;
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI atau penetapan atas hal-hal dimaksud .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan pemohon SPPT-SNI yang mendapat penundaan pemberian SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan tindakan perbaikan.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
