Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG; serta www.djpp.kemenkumham.go.id b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id