Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN TINGGI UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN TINGGI TABUNG LPG
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG;
serta www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
