Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan
2019. 2.
Rencana Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai penjabaran dari Renstra
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.