Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pemantauan dan evaluasi capaian terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah dituangkan dalam Renja Kementerian sesuai Unit Organisasi Eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
