Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi internal dan eksternal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diacu secara konsisten sehingga sasaran pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat terpadu, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka pencapain tujuan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id