Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 20152019
Teks Saat Ini
(1) Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan di dalam Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini harus dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing Unit Kerja Eselon II atau Unit Kerja Mandiri sesuai dengan RPJMN dan RPJP.
(2) Perwujudan sasaran yang telah ditetapkan di dalam Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dicapai melalui pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
