Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi uraian tentang mandat, tugas, fungsi dan kewenangan, peran, kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis (outcome/impact), arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, program, sasaran program (outcome), kegiatan dan sasaran kegiatan (output), target capaian, serta pendanaan. (2) Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan acuan untuk menyusun Renja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap Unit Organisasi Eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke dalam program tahunan masing- masing.
Koreksi Anda