Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. ayat
(2) tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan tentang Perubahan atas tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2. Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat BUM adalah dana TAPERUM-PNS yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan, yang diberikan untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah melalui Bank Pelaksana.
3. Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang selanjutnya disebut BM adalah dana TAPERUM-PNS yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan, yang diberikan untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah diatas tanah milik sendiri dengan fasilitas Kredit/Pembiayaan Pembangunan Rumah melalui Bank Pelaksana, dilokasi tempat PNS bekerja.
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 14/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 50).
4. Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut TAPERUM- PNS adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing PNS yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
5. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah Badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana TAPERUM-PNS, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.