Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dapat memanfaatkan tambahan bantuan dana berupa BUM atau BM.
(2) Ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. membayar iuran TAPERUM-PNS;
b. golongan I, golongan II, atau golongan III;
c. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun;
d. belum pernah menerima, dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS;
e. belum memiliki rumah;
f. khusus untuk permohonan BM harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah; dan
g. mengisi serta mengajukan formulir permohonan tambahan bantuan dana TAPERUM-PNS.
Koreksi Anda
