Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang memanfaatkan tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan paling banyak : a. golongan I, sebesar Rp.13.800.000,-(tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); b. golongan II, sebesar Rp.13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); c. golongan III, sebesar Rp.13.200.000,-(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah). (2) Tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran Bantuan Uang Muka atau Bantuan Sebagian Biaya Membangun sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id