Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) BAPERTARUM-PNS membuka rekening giro pada lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instrumen penyediaan kebutuhan dana bagi keperluan penyaluran tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Dana yang tersimpan dalam rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diminta jasa gironya.
(4) Penentuan tingkat besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara BAPERTARUM-PNS dengan lembaga perbankan yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
