Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang memanfaatkan tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga paling tinggi sebesar 6% (enam persen) sebagai suku bunga tetap (fixed rate) dengan perhitungan secara Annuitas, atau dikenakan bagi hasil setara suku bunga sebagaimana yang ditetapkan pada ayat ini, selama jangka waktu kredit/pembiayaan. (2) Besar tingkat suku bunga atau bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sewaktu-waktu dengan persetujuan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS. (3) Ketentuan mengenai penetapan perubahan besar tingkat bunga atau bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id