Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang memanfaatkan tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga paling tinggi sebesar 6% (enam persen) sebagai suku bunga tetap (fixed rate) dengan perhitungan secara Annuitas, atau dikenakan bagi hasil setara suku bunga sebagaimana yang ditetapkan pada ayat ini, selama jangka waktu kredit/pembiayaan.
(2) Besar tingkat suku bunga atau bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sewaktu-waktu dengan persetujuan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS.
(3) Ketentuan mengenai penetapan perubahan besar tingkat bunga atau bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
