Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id