Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran tambahan bantuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
