Pasal 1
Pengertian dan Istilah Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang selanjutnya disebut dengan BAPERTARUM-PNS adalah suatu Badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 tahun 1994.
2. PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS adalah suatu Organisasi yang dibentuk untuk membantu Ketua Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dalam rangka pelaksanaan tugas administrasi dan operasional BAPERTARUM-PNS, yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana.
3. KARYAWAN adalah setiap orang yang bekerja di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS baik berstatus PNS yang dipekerjakan oleh Pemerintah maupun non PNS.
4. GAJI POKOK adalah gaji dasar dalam penentuan Take Home Pay setiap Karyawan.
5. IMBALAN KERJA adalah Penghasilan yang diterima Karyawan dalam bentuk uang dalam melaksanakan tugas yang diembannya, meliputi Gaji Pokok dan/atau Penghasilan lainnya, yang diberikan kepada Karyawan berdasarkan tingkat dan kedudukan dalam struktur Organisasi.
6. GOLONGAN adalah tingkat yang menunjukan kedudukan Karyawan dalam rangkaian struktur Organisasi.
7. GOLONGAN AWAL adalah tingkat awal seorang karyawan dalam suatu golongan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
8. TUNJANGAN adalah penghargaan yang diberikan Organisasi kepada Karyawan berdasarkan tingkat dan kedudukan dalam Organisasi.
9. JABATAN adalah kedudukan bersifat struktural yang menunjukan tugas, kewajiban dan tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Karyawan serta memiliki sebutan yang dinyatakan dalam nama jabatan.
10. KENAIKAN GOLONGAN adalah penghargaan yang diberikan kepada Karyawan atas pengabdiannya kepada Organisasi dari golongan semula kepada golongan ruang yang setingkat lebih tinggi.
11. GOLONGAN PUNCAK adalah golongan tertinggi yang dapat dicapai seorang karyawan karena tingkat pendidikan dan jabatan.