Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENETAPAN STRUKTUR DAN PERUBAHAN BESARAN GAJI POKOK KARYAWAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
Teks Saat Ini
(1) Seseorang yang diangkat menjadi calon Karyawan, diberikan Imbalan Kerja berupa Gaji Pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) selama 1 (satu) tahun masa percobaan.
(2) Bagi calon Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah mempunyai pengalaman kerja di Instansi lain yang sesuai dengan kompetensi di BAPERTARUM- PNS, masa kerjanya dapat dipertimbangkan menjadi masa kerja di BAPERTARUM-PNS oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM- PNS, masa kerja diperhitungkan sesuai masa kerja PNS di Instansi Induknya dan tidak menerima Gaji Pokok.
(4) D alam hal selisih Gaji Pokok PNS lebih kecil dari Gaji Pokok di BAPERTARUM-PNS maka selisih Gaji Pokok akan dibayarkan kepada yang bersangkutan.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan telah memasuki masa Pensiun dan sesuai aturan yang berlaku di BAPERTARUM-PNS bisa mencapai usia 60 (enam puluh) tahun berhak atas Gaji Pokok, dengan masa kerja dihitung sesuai dengan masa kerja terakhir sebagai PNS.
Koreksi Anda
