Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENETAPAN STRUKTUR DAN PERUBAHAN BESARAN GAJI POKOK KARYAWAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
Teks Saat Ini
(1) Susunan Golongan dari yang terendah Golongan I/a sampai dengan yang tertinggi Golongan VIII.
(2) Penempatan awal Golongan Karyawan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, diatur sebagai berikut :
No.
Tingkat Pendidikan
Golongan Awal
Golongan Puncak Golongan Puncak Kasub Divisi 1 SD I/a II/a - 2 SMP I/b II/b - 3 SLTA/D1/D2 II/a III/a - 4 D3 II/b III/b - 5 S1 III/a IV/b V/b 6 S2 III/b V/a VI/a 7 S3 III/b Dengan Masa Kerja 3 Tahun V/b VI/b
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), pengangkatan Kepala Divisi dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) ditetapkan pada golongan ruang VII, dengan masa kerja dihitung sesuai dengan masa kerja dari instansi asal.
(4) Pengangkatan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, ditetapkan pada golongan ruang VIII, dengan masa kerja dihitung sesuai dengan masa kerja dari instansi asal.
(5) Dalam hal masa kerja untuk Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS kurang dari 25 tahun, maka masa kerja Kepala Pelaksana Sekretariat BAPERTARUM- PNS disesuaikan menjadi 25 tahun.
Koreksi Anda
