Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENETAPAN STRUKTUR DAN PERUBAHAN BESARAN GAJI POKOK KARYAWAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Karyawan berhak atas imbalan kerja berupa Gaji Pokok dan/atau penghasilan lainnya. (2) Imbalan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Golongan ruang yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tunjangan Representatif; b. Tunjangan Jabatan; c. Tunjangan Kinerja; d. Tunjangan Transport dan Makan; e. Tunjangan Kesehatan; f. Tunjangan Hari Raya (THR). (4) Tunjangan Representatif diberikan kepada Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (5) Untuk Pertimbangan tertentu Tunjangan Representatif dapat diberikan kepada Kepala Divisi dan Kepala SPI. (6) Pemberian dan Penetapan Besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan BAPERTARUM-PNS. (7) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (6), Pemberian dan Penetapan besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, Kepala Divisi dan Kepala SPI ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda