Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENETAPAN STRUKTUR DAN PERUBAHAN BESARAN GAJI POKOK KARYAWAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
Teks Saat Ini
(1) Kepada Karyawan dapat diberikan kenaikan Gaji Pokok Berkala setiap 2 (dua) tahun sekali, dengan persyaratan :
a. telah mencapai masa kerja Golongan;
b. penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “Baik”;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
(2) Kenaikan Gaji Pokok Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
