Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENETAPAN STRUKTUR DAN PERUBAHAN BESARAN GAJI POKOK KARYAWAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 45/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok Karyawan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda