(1) Dalam hal penerbitan Izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Menteri Pariwisata menunjuk pejabat dengan status pejabat yang ditugaskan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan tanda daftar usaha pariwisata, izin usaha di bidang perfilman, dan rekomendasi teknis di bidang perfilman.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji dan tunjangan jabatan, masih berada pada Kementerian Pariwisata yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja mengikuti ketentuan di instansi penempatan.