Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda