Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk dan atas nama Menteri Pariwisata.
(2) Penerbitan izin usaha/pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan tembusannya kepada Menteri Pariwisata.
Koreksi Anda
