Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis tanda daftar usaha pariwisata, izin usaha di bidang perfilman, dan rekomendasi teknis di bidang perfilman yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditempatkan dengan status pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id