Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara izin usaha/pendaftaran usaha yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.
Koreksi Anda
