Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri.
5. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
6. Menteri adalah Menteri Luar Negeri sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPIP di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
7. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat Eselon I di Kementerian Luar Negeri yang
melaksanakan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan SPIP Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
8. Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawas intern pemerintah di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
9. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat adalah unit Eselon II yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di Kementerian.
10. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah selaku pembina penyelenggara SPIP yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.