Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada masing-masing unit Eselon I dan Eselon II Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di satuan kerja dan/atau unit kerja masing-masing. (2) Pejabat pada masing-masing Perwakilan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di perwakilan masing-masing. (3) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan, guna tercapainya kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel . (4) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait.
Koreksi Anda