Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada masing-masing unit Eselon I dan Eselon II Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di satuan kerja dan/atau unit kerja masing-masing.
(2) Pejabat pada masing-masing Perwakilan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di perwakilan masing-masing.
(3) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan, guna tercapainya kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel .
(4) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait.
Koreksi Anda
