Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP di Kementerian dan Perwakilan. (2) Masing-masing unit Eselon I dan Eselon II membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Eselon I atau Eselon II bersangkutan. (3) Susunan dan tugas Satuan Tugas Pelaksana SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Satuan Tugas Pelaksana SPIP di Kementerian terdiri dari para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Biro, dan Kepala Pusat sebagai anggota. (5) Masing-masing Perwakilan membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id