Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing unit Eselon I dan Eselon II Kementerian, serta Perwakilan wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id