Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian .
Koreksi Anda
