Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id