Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern kegiatan pemerintahan di Kementerian dan Perwakilan untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan.
(3) Menteri MENETAPKAN Sekretaris Jenderal selaku koordinator pelaksanaan SPIP di Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda
