(1) Lokasi pemantauan I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. permukiman, meliputi:
1. permukiman menengah,sederhana; dan
2. permukiman pasang surut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fasilitas kota, meliputi:
1. jalan arteri dankolektor;
2. pasar;
3. pertokoan;
4. perkantoran,
5. sekolah;
6. rumah sakit/puskesmas;
7. hutan kota; dan
8. taman kota;
c. fasilitas transportasi, meliputi:
1. terminal;
2. stasiun kereta api; dan
3. pelabuhanlaut/sungai dan udara;
4. bandara (Bandar udara)
d. perairan terbuka, meliputi:
1. sungai, danau, situ, dan/ataukanal;
2. saluran terbuka antara lain primer, sekunder, dan tersier;
e. fasilitas kebersihan, meliputi:
1. TPA;
2. Bank sampah; dan
3. fasilitaspengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lain TPST dan TPS 3R;
f. pantai wisata;
g. evaluasi kualitas udara kota meliputi jalan arteri atau jalan kolektor kota (bukan jalan nasional);
h. pengendalian pencemaran air:
1. perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan; dan
2. sarana pengelolaan limbah terpusat atau komunal baik untuk industry dan/atau kegiatan usaha skala kecil, dan/atau domestik.
(2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman menengah dan sederhana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jalan arteri dan kolektor;
c. pasar;
d. perkantoran;
e. pertokoan;
f. sekolah;
g. rumah sakit/puskesmas;
h. hutan kota;
i. taman kota;
j. perairan terbuka/sumber air permukaan;
k. TPA;
l. Bank Sampah
m. Fasilitas pengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lainTPST danTPS 3R.
(3) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman pasang surut;
b. terminal bus/angkot;
c. perairan terbuka/saluran terbuka;
d. pelabuhan laut/sungai;
e. bandar udara;
f. stasiun kereta api; dan
g. pantai wisata.
(4) Kabupaten/kota yang tidak memiliki lokasi yang wajib dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nilai 30 (tiga puluh).
4. Ketentuan
Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: