Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauanfisikterhadap pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pemantauan I; b. pemantauan II; dan/atau c. pemantauan verifikasi. (2) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) periode pelaksanaan Program Adipura. (3) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilakukan apabila dianggap perlu. (4) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan 1 (satu) kali pada saat musim kemarau. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id