Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauanfisikterhadap pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pemantauan I;
b. pemantauan II; dan/atau
c. pemantauan verifikasi.
(2) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) periode pelaksanaan Program Adipura.
(3) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilakukan apabila dianggap perlu.
(4) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan 1 (satu) kali pada saat musim kemarau.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
