Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian non fisiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode pelaksanaan ProgramAdipura. (2) Penilaian non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar isian non fisik Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemantau melakukan penilaian sesuai dengan indikator dan skala nilai non fisik Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda