Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi MENETAPKAN kabupaten/kota yang akan dilakukan pemantauan II. (2) Penetapan pemantauan II kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila nilai fisik hasil pemantauan I telah lengkap dan divalidasi oleh Tim Teknis serta masuk dalam skala nilai baik. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id