Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi MENETAPKAN kabupaten/kota yang akan dilakukan pemantauan II.
(2) Penetapan pemantauan II kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila nilai fisik hasil pemantauan I telah lengkap dan divalidasi oleh Tim Teknis serta masuk dalam skala nilai baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
