Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Adipura kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 didasarkan pada kriteria dan indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda