Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode etik penyelenggaraan Program Adipura: a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan; b. menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; c. tidak diperbolehkanmemberi, meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraanProgram Adipura; d. tim pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijautidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi kepada aparat pemerintah kabupaten/kota terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id e. tidakmenginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun;dan f. dalam melaksanakan penyelenggaraan Adipura, tim pemantau diharuskan berperilaku santun. 8. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah, sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id