Pasal 2
(1) Daftar Perseroan bertujuan mencatat dan mengalola data tentang Perseroan dengan Peraturan Menteri ini serta merupakan sumber informasi resmi mengenai data suatu perseroan untuk Pemohon.
(2).
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3).
Pejabat yang ditunjuk wajib membuat Daftar Perseroan yang memuat data sebagau berikut :
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu pendirian Perseroan;
d. susunan permodalan Perseroan yang meliputi:
- modal dasar;
- modal ditempatkan dan disetor;
- jumlah saham dan nilai nominal saham;
- klasifikasi saham jika ada;
- bentuk setoran saham dan besaran nilainya.
e. Alamat Perseroan yang meliputi:
- nama jalan, nomor kantor Perseroan dan jika ada RT/RW;
- kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi;
- kode pos/nomor telepon dan fax.
f. nomor dan tanggal akta pendirian/akta perubahan anggaran serta nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta;
g. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan/nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar/penerimaan pemberitahuan Menteri.
h. nama lengkap dan alamat pemegang saham;
i. nama lengkap dan alamat anggota Direksi dan anggota dewan Komisaris;
j. nomor dan tanggal akta pembubaran, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan;
k. tanggal berakhirnya status badan hukum Perseroan;
l. neraca dan laporan laba rugi Perseroan yang wajib diaudit.