Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dilakukan secara elektronik dengan teknologi informasi SISMINBAKUM;
(2) Setiap data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan diberi nomor urut Daftar Perseroan dan setiap awal tahun mulai dengan nomor urut 1 (satu);
(3) Format Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pejabat yang Ditunjuk;
(4) Nomor urut Daftar Perseroan diberikan kepada Perseroan yang memperoleh status badan hukum atau yang mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar atau penerimaan pemberitahuan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
