Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh data Perseroan, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Pasal.id