Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh data Perseroan, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda
